Bandungraya.net-Soreang | Jajaran Polresta Bandung memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua orang dari empat pelaku yang membawa kabur yang tunai sebanyak Rp250 juta dari seorang guru asal Sumedang.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban yaitu A, AM, HY dan APH. Kata Indra, dua orang pelaku ditangkap di Sumatera Selatan dan dua orang pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
“Untuk pelaku seluruhnya empat orang, kebetulan yang satu orang tidak bisa kita tampilkan disini karena kondisi lagi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. Dua orang pelaku melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Indra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Selasa (11/5).
“Jadi masing-masing empat orang ini mempunyai peran yang berbeda, mulai dari yang berpura-pura menjadi nasabah, yang menjadi joki dan lain sebagainya, nah ini terungkap pada saat keempatnya kita amankan,” sambungnya.
Adapun untuk kronologi kejadiannya, Indra menuturkan bahwa pada Selasa (6/4) korban Cecep Suja’i mengambil uang dari financial institution. Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus gembos ban. Kata Indra, semua pelaku merupakan residivis.
“Nah kebetulan korban ini adalah guru di wilayah Kabupaten Sumedang, yang pada saat kejadian korban mengambil uang money di salah satu financial institution di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung. Jadi korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp250 juta,” tutur Indra.
Discussion about this post