Indra mengungkapkan bahwa para pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. Kata Indra, sebenarnya para nasabah yang akan mengambil uang money dari perbankan bisa meminta penjagaan dari Satpam dan anggota kepolisian.
“Tidak dipungut biaya sebenarnya, warga bisa mengajukan karena hampir di setiap financial institution ada perwakilan kita juga, baik dari polri maupun dari satpam,” ungkapnya.
Sementara itu, korban yang bernama Cecep Suja’i mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut dijadikannya sebagai pembelajaran. Dirinya berterima kasih kepada jajaran Polresta Bandung yang berhasil mengungkap kasus hanya dalam waktu satu bulan enam hari. Uang tersebut, ungkap Cecep, merupakan dana BOS untuk operasional dan uang gaji selama enam bulan. Cecep mengaku tidak curiga dan tidak merasa diintai.
“Ban mobil saya digembosin, enggak tahu kapan digembosinnya, saya dikasih tahu ban saya kempes, maka dengan itu saya keluar mobil dan mencari tukang tambal ban. Jadi habis ngambil dongkrak tidak dikunci kembali, uang tersebut disimpan di bawah karpet, ada dua tas, uang pengambilan Rp300 juta, Rp250 juta ditas, 50 juta dimasukin ke dalam tas istri saya,” papar Cecep.
Sementara itu, salah seorang pelaku A mengaku mendapatkan Rp63 juta dari hasil mencuri tersebut. Uang tersebut, lanjut A, dipakai untuk membeli sepeda motor.
“Saya ambil uang di bawah karpetnya, pas lagi enggak ada orangnya, digembosin pakai paku. Saya baru kenal sama mereka (pelaku lainnya),” pungkas A ( ** )
Discussion about this post