Bandungraya.net – Soreang | Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengumumkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung kembali diundur menjadi 4 Agustus 2021.
Keputusan pengunduran itu seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang.
“Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli,” kata Bupati Bandung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).
Dadang menambahkan, jika setelah 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan 11 Agustus 2021 atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.
Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 2021.
Bupati Bandung kemudian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Juli 2021, perihal Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021. (BR.01)
Discussion about this post