Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bandung, Andrie Dwi Subianto membenarkan adanya 17 laporan pelanggaran di ranah pendidikan selama tahun ini diantaranya penyalahgunaan Dana Bos.
“Saya belum bisa menjelaskan secara gamblang, yang jelas ada laporan-laporan itu,” ujarnya.
Bentuk pelanggaran yang paling rentan terjadi menurutnya adalah pungutan liar (pungli), namun biasanya pelakunya tidak sengaja atau tidak sadar melakukan tindakan yang akhirnya merugikan keuangan negara.
“Kalau pungli itu kan ada penyalahgunaan kewenangan, sama juga lah dengan korupsi. Intinya tindakan pungli biasanya mendorong orang-orang untuk melakukan korupsi,” tegas Andrie.
Ia berharap dengan adanya program Jaksa Sahabat Guru, dapat memberi pencerahan bagi para pelaku di dunia pendidikan agar bisa melakukan tata kelola keuangan dengan baik sehingga tidak melanggar hukum.
“Jadi kan kalau kita itu punya slogan kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.
Berhasil dihimpun info awak media ” dilapangan bahwa untuk penyelenggaraan Program Jaksa Sahabat Guru ” para Kepala Sekolah penerima salah satu program di Pendidikan harus mengocek saku mereka mulai tingkat SD hingga Tingkat SMP “!?”. Yang menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut masuk dalam kategori Fungli atau Korupsikah?.(*)
Discussion about this post