Sementara Kadis DPMD Kab. Bandung , H. Tata Irawan saat dihubungi menuturkan, bahwa untuk pengawasan bantuan gubernur dan raksa desa itu kewenangannya ada di DPMD dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, sedangan pihak DPMD hanya sebagai pendamping saja.
“Pihaknya sangat membuka pintu bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait yang ada di desa, khususnya Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey bila hingga saat ini bantuan gubernur dan raksa desa belum ada realisasi, Laporkan kepada kami secara tertulis,” ungkap Tata.
Saat dihubungi baik melalui telepon genggam maupun pesan singkat whatsApp, Kades Panyocokan Dadan, terkait realisasi bantuan gubernur dan raksa desa hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan klarifikasinya. (BR. 01)
Discussion about this post