Aan salah seorang warga Kampung Cibuntu, Desa Mekar Bakti yang tidak jauh dari lokasi galian tanah tersebut mengatakan, kegiatan penataan lahan atau galian sudah berjalan beberapa lama, namun kegiatan tersebut tanpa ada izin lingkungan sekitar.
“Kami sudah berusaha komunikasi dengan pihak pemilik lahan Dr.H Ahmad Sobandi melalui telepon seluler dan Whatsap, namun pihak pemilik lahan seakan sudah merasa benar apa yang dilaksanakan pemilik sehingga susah untuk dibawa musyawarah dengan warga setempat,” imbuh Aan.
Aan menambahkan, selama kegiatan berjalan belum pernah ada pihak pemilik atau yang lainnya minta izin lingkungan untuk galian atau pembangunan di lokasi tersebut. Padahal pada Januari lalu dirinya musyawarah dengan Camat Pamulihan beserta jajaranya di Kantor Kecamatan, Camat mengatakan surat yang dikeluarkan dari kecamatan rekomendasi izin penataan lahan.
“Sampai kegiatan galian hampir beres dan sedang melakukan pembangunan pihak terkait sama sekali tidak ada teguran atau analisa dari kegiatan tersebut, padahal kegiatan itu rekomendasi izinnya untuk penataan lahan, tetapi hasil dari galian tersebut dijual ke diluar wilayah Kabupaten Sumedang, menurut saya sementara kalau dari galian tanah itu dijual ke luar wilayah apalagi dijual ke PT yang melaksanakan pembangunan, itu harus izin galian C,” imbuhnya.
“Kami warga masyarakat Cibuntu melihat dari ketinggian tebing dari tanah yang sudah dikeruk ketinggianya sampai 6.5 -9.5 meter, itu akan menimbulkan dampak longsor, sehingga kami membuat surat ke pihak Kecamatan Pamulihan sehubungan ada pekerjaan Eksploitasi tanah dilokasi tersebut, yang dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan. Surat tersebut dibuat dan dikirim 17 Maret 2021 lalu, namun tidak ada jawaban dan tindak lanjutnya dari pihak kecamatan, ada apa ini dengan Pemerintah Kecamatan Pamulihan,” ungkap Aan.
Discussion about this post