Sementara Camat Pamulihan, Herry Hardjadinata mengatakan, masalah kegiatan warga itu sudah kami laporkan kepihak kabupaten dan izinnya bukan kewenangan kecamatan itu kewenangan intansi terkait.
“Silakan saja tanya ke bersangkutan atau ke pihak desa, kami hanya menandatangan pengajuan warga,” kata Herry saat dikonfirmasi, Rabu (7/04/2021) kemarin.
Ditempat berbeda Kepala Desa Mekar Bakti, Juju Juansyah mengaku, dirinya tidak pernah kedatangan dari pihak pemilik lahan, dan tidak menanda tangani pengajuan dari pemilik lahan untuk aktivitas galian, itu mereka langsung ke pihak kecamatan.
“Mengenai pemilik lahan saya sudah dipanggil untuk musyawarah dengan warga Dusun Cibuntu nanti hari Sabtu, dan hadir dari pihak kecamatan warga pemilik lahan dari Bandung serta warga dan Bhabinmas, Babinsa Desa Mekar Bakti,” kata Juju. (BR-17)
Discussion about this post