Kendati demikian, Ilham tak menyebut nominal uang penghargaan yang harusnya diterima oleh komisioner KPU. Namun, besaran uang penghargaan pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 tidak berubah.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menyebut uang penghargaan Pemilu 2009 untuk Ketua KPU RI sebesar Rp51.750.000. Lalu nominal uang penghargaan untuk Anggota KPU RI sebesar Rp45 juta.
Kemudian, uang penghargaan Rp21,6 juta diberikan kepada Ketua KPU Provinsi. Masing-masing Anggota KPU Provinsi menerima Rp10,8 juta. Di tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dam Rp10,8 juta untuk anggota.
Page 3 of 5
Discussion about this post