“Rujukannya, jika gugatan dikabulkan maka ke depan tidak akan ada lagi peserta pemilu yang akan melakukan pelanggaran. Tapi jika sebaliknya, ini akan menjadi tanggung jawab MK. Karena, peserta pemilu akan berlomba-lomba melakukan pelanggaran dengan cara yang sama dan menciderai marwah demokrasi,” kata dia.
Niko berharap para hakim MK bisa menggunakan hati nurani dalam memutuskan hasil gugatan tersebut tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, paparnya.
“Masa depan demokrasi di Indonesia, saat ini ada di tangan para hakim MK. Kami percayakan putusan itu untuk demokrasi dan bagi masyarakay Indonesia umumya, serta masyarakat Kabupaten Bandung khususnya,” pungkas Niko. (BR. 01)
Page 5 of 5
Discussion about this post