Dimana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara dan peserta dilarang menjanjikan atau membujuk, atau memberikan sesuatu kepada konstituen untuk mendapatkan dukungan suara terbanyak.
“Yang kami soroti disini, dimana ketika konteksnya menyerempet dan diindikasikan ada nya tindak pidana pemilu tentu akan ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran konstitusie di dalamnya,” jelas Niko.
Oleh sebab itu, Niko berharap putusan MK bisa adil. Sebab putusan tersebut juga akan menjadi yurisprudensi dimana akan dijadikan sebuah rujukan untuk pemilu-pemilu selanjutnya di Indonesia.
Page 4 of 5
Discussion about this post