Sumedang (BR).- Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Cilangkap, Kecamatan Buahdua, mendatangi kantor Desa Cilangkap guna menyampaikan aspirasinya terkait penyimpangan prosedur dan mekanisme Surat Peringatan (SP) sepihak kepala desa terhadap aparatur perangkat desa yang tidak sesuai Permendagri No 67 Tahun 2017.
Dalam audiensi klarifikasinya, selain kades Cilangkap Irma Taryana, hadir pula Babinsa Cilangkap Serda Zaenal, perwakilan tokoh masyarakat, RT/ RW, Kawil, Perangkat desa, BPD desa Cilangkap, beserta para warga masyarakat yang turut hadir menunggu di luar sidang.
Sedangkan tampak hadir memediasi audiensi tersebut, unsur Forkopimcam Buahdua, Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno beserta Kanit Intelkam Ipda Ade Rahmat Efendi, Bripka Aris Hermawan dan Kasi Trantib Lalan Surachman.
Adapun, pelaksanaan audiensi tertutup bagi publik dengan alasan ke ranah internal dan menjaga suasana yang sedang memanas agar kondusif. Hingga berjalan tertib, aman dan lancar dengan menerapkan prokes.
Seusai kegiatan tersebut, jurnalis bandungraya.net berhasil meminta keterangan melalui sambungan telpon dari salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut jatidirinya dengan alasan keamanan, Senin 24 Januari 2022.
“Ya, audiensi sudah berlangsung dengan pengakuan salah dari kepala desa dan SP yang diberikan kepada seluruh perangkat desa dicabut kembali oleh kepala desa,” ungkapnya.
Masyarakat, sambungnya, dalam hal ini tetap bersikukuh bahwa kepala desa Cilangkap telah gagal paham tentang aturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum pemberian SP kepada seluruh perangkat desa.
“Kedepannya, jika tidak berubah tetap sewenang-wenang memberikan SP sepihak tanpa alasan yang jelas. Harus ada konsekuensinya dan yang bersangkutan segera disekolahkan oleh pemerintah, karena telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinan intregitas dan kinerjanya,” tutupnya.
Sejauh ini, pihak terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi tentang perihal diatas.(BR 11)
Discussion about this post