Uniknya, kata Niko, visi dan misi tersebut lolos setelah diverifikasi oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Lolosnya visi dan misi tersebut ditandai dengan lolosnya pasangan calon untuk bertarung di kontestasi Pilakda Kabupaten Bandung 2020.
“Artinya mereka lolos dengan visi dan misinya saat diverifikasi pas masih menjadi kandidat pasangan bakal calon,” tuturnya.
Anehnya lagi, penyelenggara pemilu juga tak melakukan peneguran saat visi dan misi tersebut diaplikasikan ke bentuk kartu-kartu. Padahal jelas, kartu-kartu tersebut juga mencantumkan angka nominal yang dijanjikan kepada para pemegang kartu.
Apalagi, kata dia, kartu-kartu tersebut terdistribusi di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Padahal jelas, visi dan misi yang memuat nominal tersebut melanggar Pasal 187A UU Pilkada.
Discussion about this post